Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
View this post on Instagram
Sekarang pihak Polri menegaskan pengemudi ojol tidak perlu STRP untuk melewati titik penyekatan.
Dalam akun resmi instagram @TMCpoldametro disebutkan Polri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP.
Lansung aja netizen langsung komen seperti ini:
"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Jadi driver ojol bebas SRTP tapi penumpangnya enggak ya broooo.
KOMENTAR