Jaket Ojol Langsung Ludes Nih, Polisi Bebaskan Ojol Tanpa STRP

Indra GT - Sabtu, 17 Juli 2021 | 17:00 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi driver ojol, Polisi bebaskan driver ojol tanpa STRP lewat titik penyekatan PPKM Darurat

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sekarang pihak Polri menegaskan pengemudi ojol tidak perlu STRP untuk melewati titik penyekatan.

Dalam akun resmi instagram @TMCpoldametro disebutkan Polri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP.

Lansung aja netizen langsung komen seperti ini:

@renjelitaa: seketika jaket gojek sold out
 
@jefri_setyawan: Semoga benar..kadang penerapan di lapangan berbeda²
 
@ekoooprasetiyo562: Beda sama di lapangan pak????????
 
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.

"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi driver ojol bebas SRTP tapi penumpangnya enggak ya broooo.

Source : Instagram/@tmcpoldametro
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular