Baca Juga: Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
Sekarang pihak Polri menegaskan pengemudi ojol tidak perlu STRP untuk melewatititikpenyekatan.
Dalam akun resmi instagram @TMCpoldametro disebutkanPolri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP.
Lansung aja netizen langsung komen sepertiini:
@renjelitaa:seketika jaket gojek sold out @jefri_setyawan:Semoga benar..kadang penerapan di lapangan berbeda² @ekoooprasetiyo562:Beda sama di lapangan pak???????? Baca Juga: Tetap di Rumah Aja Bro, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Juli 2021 Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian. "Khusus untuk layananojek online,jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegasSambodo diPolda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Jadi driver ojol bebas SRTP tapi penumpangnya enggak ya broooo.
Source | : | Instagram/@tmcpoldametro |
Editor | : | Indra GT |