MOTOR Plus-online.com - Jaket ojek online (ojol) bisa langsung ludes nih, saat ini Polisi bebaskan driver ojol tanpa STRP.
Sebelumnya driver ojol harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melewati titik penyekatan.
Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bentuk dari SRTP adala berupa QR code untuk pengemudi ojek online atau ojol.
Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan di titik penyekatan.
Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
Sudah diterbitkan sebanyak 851.661 SRTP berupa QR Code untuk driver ojol.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO sudah menerbitkan STRP DKI Jakarta untuk driver ojol" ujar Benni Aguscandra Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, secara virtual Jumat, (16/7/2021).
Baca Juga: Naik Ojek Online Wajib Ada STRP Kalau Gak Mau Kena 'STRP', Aturan Baru PPKM Darurat
Baca Juga: Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
View this post on Instagram
Sekarang pihak Polri menegaskan pengemudi ojol tidak perlu STRP untuk melewati titik penyekatan.
Dalam akun resmi instagram @TMCpoldametro disebutkan Polri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP.
Lansung aja netizen langsung komen seperti ini:
"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Jadi driver ojol bebas SRTP tapi penumpangnya enggak ya broooo.
KOMENTAR