Jaket Ojol Langsung Ludes Nih, Polisi Bebaskan Ojol Tanpa STRP

Indra GT - Sabtu, 17 Juli 2021 | 17:00 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi driver ojol, Polisi bebaskan driver ojol tanpa STRP lewat titik penyekatan PPKM Darurat

MOTOR Plus-online.com - Jaket ojek online (ojol) bisa langsung ludes nih, saat ini Polisi bebaskan driver ojol tanpa STRP.

Sebelumnya driver ojol harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk  melewati titik penyekatan.

Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bentuk dari SRTP adala berupa QR code untuk pengemudi ojek online atau ojol.

Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan di titik penyekatan.

Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.

Sudah diterbitkan sebanyak 851.661 SRTP berupa QR Code untuk driver ojol.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO sudah menerbitkan STRP DKI Jakarta untuk driver ojol" ujar Benni Aguscandra Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,  secara virtual Jumat, (16/7/2021).

Baca Juga: Naik Ojek Online Wajib Ada STRP Kalau Gak Mau Kena 'STRP', Aturan Baru PPKM Darurat

Baca Juga: Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sekarang pihak Polri menegaskan pengemudi ojol tidak perlu STRP untuk melewati titik penyekatan.

Dalam akun resmi instagram @TMCpoldametro disebutkan Polri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP.

Lansung aja netizen langsung komen seperti ini:

@renjelitaa: seketika jaket gojek sold out
 
@jefri_setyawan: Semoga benar..kadang penerapan di lapangan berbeda²
 
@ekoooprasetiyo562: Beda sama di lapangan pak????????
 
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.

"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi driver ojol bebas SRTP tapi penumpangnya enggak ya broooo.

Source : Instagram/@tmcpoldametro
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular