MOTOR Plus-online.com - Gak sampai ribet, asa; ada KTP dan kode verifikasi, bikers bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta untuk modal usaha.
Bikers juga diingatkan buat bawa kartu ATM dan buku tabungan biar proses pencairan bantuan Rp 1,2 juta lancar.
Bantuan Rp 1,2 juta ini bisa jadi modal usah buat bikers yang memiliki tambal ban atau usaha lain yang dijalani tetap bertahan dan maju di kondisi pandemi ini.
Bikers mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta merupakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Kabat bagus nih buat bikers yang punya usaha tambal ban atau usaha lain dan belum dapat bantuan modal usaha bisa melakukan pengajuan.
Dengan tambahan bantuan Rp 1,2 juta ini luamayan bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan untuk bengkel tambal ban.
Seperti membeli ban motor, ban dalam dan cairan penambal ban dan sebagainya.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau bantuan Rp 1,2 juta ini sudah disalurkan dari tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Saldo ATM Langsung Nambah Bantuan Rp 600 Ribu Disalurkan Pemerintah, Cek Nama Anda
Baca Juga: Modal KTP BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Juli 2021, Tambahan Modal Bengkel Nih
Pemerintah menyalurkan program bantuan sosial (bansos) selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat).
Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan selama masa PPKM darurat pemerintah akan menambah penerima bantuan produktif bagi usaha mikro atau BLT UMKM untuk 3 juta penerima baru.
"Untuk merespons PPKM darurat."
"Kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Besaran bantuan BPUM ini adalah sebesar Rp 1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Untuk tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untuk BPUM atau BLT UMKM dengan target penerima sebanyak 12,8 juta.
Cara Cek Penerima BPUM BRI
Bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik 'Proses Inquiry'
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Diambil Cepet ke Kantor Pos
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
3. Surat Pernyataan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.
Cara Cek Penerima BPUM BNI
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik Cari
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Baca Juga: Cukup Masukkan NIK dan Kode Verifikasi Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Diambil Buat Tambahan Usaha
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Apabila smua syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta di eform.BRI.co.id dan banpresbbpum.id"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR