MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan buruan bayar 6 wilayah bebaskan denda pajak kendaraan.
Ini merupakan kabar yang menyenangkan buat para pemilik kendaraan.
Apalagi pemilik kendaraan tersebut lupa atau telat membayar pajak saat pandemi seperti ini.
Saat ini ada 6 wilayah yang membebaskan denda pajak kendaraan.
Salah satunya adalah Ibu Kota Jakarta.
Berikut 6 wilayah, yang lagi memberikan bebes denda pajak kendaraan.
1. Bali
- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)
- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Baca Juga: Kesempatan Emas Urus Pajak Motor yang Sudah Mati Tanpa Kena Denda dan Biaya Cuma di Sini
2. Jawa Tengah
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
3. Lampung
Program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.
4. Kalimantan Timur
Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.
5. Kepuluan Riau (Kepri)
Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang
6. Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.
SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Tapi yang disayangkan tidak semua masyarakat bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.
Hal itu lantaran kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini
Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.
Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR