Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Pekerja Bakal Disalurkan Lagi, Syarat-syarat Masih Sama?

Ardhana Adwitiya - Selasa, 20 Juli 2021 | 07:17 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk pekerja bakal disalurkan lagi tahun 2021 ini, syarat-syarat masih sama kayak dulu?

MOTOR Plus-online.com Bantuan Rp 2,4 juta Untuk pekerja bakal disalurkan lagi 2021 ini, apakah syarat-syarat masih sama seperti sebelumnya?

Asyik bantuan pemerintah untuk pekerja atau pegawai bakal dibagikan lagi di tengah PPKM Darurat.

Bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah ini termasuk dalam program BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Yup, BLT subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta bakal disalurkan ke pekerja yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut.

Hal ini menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program BLT subsidi gaji masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skema program subsidi gaji ke publik.

Baca Juga: Digabung Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Bisa Diambil, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK

Baca Juga: Bantuan Pemerintah BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi Tahun 2021 Ini

"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed. Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.

Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Siap Dikucurkan, Siap-siap KTP Dan KK Serta Perhatikan Cara Daftarnya

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BSU yang bakal hadir lagi tahun ini.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk BLT subsidi gaji tersebut.

Pada 2020, program BSU menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Saat itu, pekerja mendapatkan Rp 600.000 per bulan atau Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Baca Juga: Cair Hari Ini Bansos Jakarta Rp 600 Ribu, Bikers Bisa Buka Usaha Ini

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Ditransfer Juli 2021, Bikers Punya Usaha Cek NIK KTP Di Sini

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Berikut ini persyaratan penerima bantuan pemerintah BLT subsidi gaji pada tahun 2020:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini" dan "Hampir 6 Juta Pekerja Telah Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Syarat dan Mekanismenya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular