MOTOR Plus-Online.com - Selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk di rumah saja.
Ini untuk menekan angka peningkatan positif covid-19.
Beberapa pelayanan publik pun ikut menutup pelayanannya lebih cepat.
Salah satunya pelayanan pembayaran pajak kendaraan atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru.
Ini terkait engurangan jam pelayanan di kantor Samsat.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.
"Iya benar dalam aturan tersebut Jam pelayanan Samsat akan dimulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB saja," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari dikutip dari Gridoto.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Ini Dia Daftar Bantuan Pemerintah, Bikers Bisa Cek
Baca Juga: 5 Tips Ringan Merawat Sepeda Motor Kesayangan Saat Ada PPKM Darurat
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR