MOTOR Plus-online.com -Pos penyekatanPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan, Sumatera Utara semakin banyak.
Dari sebelumnya 18 titik, sekarang Ditlantas Kota Sumut menambah jadi 40 titik.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kombes Pol Riko Sunarko selaku Kapolrestabes Medan menjelaskan jam operasional pos penyekatan PPKM ini.“Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” tukas Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Siapkan KTP Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Baca Juga: Viral Video Pemotor Masuk SPBU Lolos Penyekatan PPKM Darurat, Polisi Kasih Tahu Alasan Bisa LewatKombes Pol Riko menjelaskan, buat warga yang tidak bekerja di sektor kritikal dan esensial diharapkan berada di rumah saja.
"Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja,” tambahnya.
Untuk warga yang bekerja di sektor esensial, baru diperbolehkan saat melintasi posko penyekatan.
Namun tetap ada syarat, buat pekerja sektor esensial yang mau melewati pos penyekatan.“Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing," jelas Kombes Pol Riko
Titik penyekatannya sendiri berada di dalam Kota Medan, dan di pintu-pintu masuk Kota Medan.Dan ternyata satu titik penyekatan di dalam kota bisa bergeser, mengikuti penambahan pos penyekatan.