Bukan Lagi 'Darurat', PPKM Berubah Nama Pakai Level, Apa Bedanya?

Erwan Hartawan - Rabu, 21 Juli 2021 | 12:50 WIB
Kompas.com
PPKM Darurat berganti nama jadi PPKM Level

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini berganti nama, pakai istilah level.

Pemerintah tidak lagi memakai nama PPKM Darurat.

Diketahui PPKM Darurat memang sudah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 kemarin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Namun kali ini, PPKM berganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Meski berbeda namun aturan pengetatan masih dilakukan dalam PPKM level 4.

Berdasarkan diktum ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021,  PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Siapkan KTP Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Source : Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular