MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini berganti nama, pakai istilah level.
Pemerintah tidak lagi memakai nama PPKM Darurat.
Diketahui PPKM Darurat memang sudah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 kemarin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang.
Namun kali ini, PPKM berganti istilah menjadi PPKM Level 4.
Meski berbeda namun aturan pengetatan masih dilakukan dalam PPKM level 4.
Berdasarkan diktum ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Siapkan KTP Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR