MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 4.
PPKM ini sebagai pengganti nama dari PPKM Darurat yang berakhir 20 Juli 2021 kemarin.
PPKM Level setidaknya bakal berlaku sampai 25 Juli mendatang.
Pemakaian nama PPKM level tercantum dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Sama seperti PPKM Darurat dalam instruksi tersebut juga diatur soal perjalanan.
Berikut aturan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Baca Juga: Bukan Lagi 'Darurat', PPKM Berubah Nama Pakai Level, Apa Bedanya?
Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR