MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 4.
PPKM ini sebagai pengganti nama dari PPKM Darurat yang berakhir 20 Juli 2021 kemarin.
PPKM Level setidaknya bakal berlaku sampai 25 Juli mendatang.
Pemakaian nama PPKM level tercantum dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Sama seperti PPKM Darurat dalam instruksi tersebut juga diatur soal perjalanan.
Berikut aturan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Baca Juga: Bukan Lagi 'Darurat', PPKM Berubah Nama Pakai Level, Apa Bedanya?
Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Selain itu syarat perjalanan pada transportasi umum menurut Imendagri PPKM Level 4, pengaturan kapasitas maksimal bisa mencapai 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Masuk SPBU Lolos Penyekatan PPKM Darurat, Polisi Kasih Tahu Alasan Bisa Lewat
Untuk wilayah Jakarta sendiri dikategorikan dalam level 4, termasuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Serang, Bandung, Purwakarta, Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bekasi, Banjar, Karawang, Depok, Cirebon, Yogyakarta, dan beberapa kota lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR