MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli menjadi PPKM Level 4, buat bikers yang ingin perpanjang SIM C bisa disini.
Diberlakukannya PPKM level 4 layanan mobil SIM keliling Dirlantas Polda Metro Jaya masih belum beroperasi.
Untuk masa berlaku SIM yang habis saat PPKM Darurat diberlakukan Polisi memberikan dispensasi.
SIM yang mati pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli dikasih waktu dispensasi untuk perpanjangan.
Bisa diperpanjang dari tanggal 21 juli hingga 27 Juli 2021 tanpa harus memohon pembuatan SIM baru.
Kebijakan ini tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
Belum ada kebijakan dispensasi dari Polisi untuk masa berlaku SIM yang mati pada saat PPKM darurat diperpanjang.
Untuk SIM yang mati tanggal 21 hingga 25 Juli saat PPKM Level 4 belum ada keputusan Polisi mengenai waktu dispensasi yang diberikan.
Baca Juga: SIM Mati saat PPKM Level 4, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Brother yang SIMnya Mati Pas Idul Adha, Polisi Kasih Dispensasi Ini
Walaupun belum ada keputusan sebaiknya brother tetap perpanjang SIM jangan sampai masa berlakunya habis.
Brother bisa lakukan perpanjang SIM C saat PPKM level 4 di Satpas SIM.
Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki 5 Satpas SIM yang beroperasi mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu.
Perhatikan jam operasional dari Satpas SIM agar gak kecele sat datang.
Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM, ini lokasinya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Satpas SIM hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja kecuali Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Satpas SIM Daan Mogot, bisa melayani perpanjang semua jenis SIM dan membuat SIM baru.
Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini
Yang memudahkan pemohon adalah jadwal operasional Satpas SIM mulai hari Senin hingga Sabtu.
Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:
HARI | JAM |
Senin - Jumat | 08:00 - 14:00 |
Sabtu | 08:00 - 12:00 |
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Jenis Ini Harus Siap-siap
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya
Diwajibkan cuci tangan dan pengukuran suhu sebelum memasuk Satpas SIM.
Tidak lupa pemohon diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak saat mengantri.
Jangan sampai lupa ya brother, melakukan protokol kesehatan saat PPKM level 4.
KOMENTAR