MOTOR Plus-online.com - Subsidi gaji kembali akan dibagikan oleh pemerintah, dengan berbagai syarat untuk mendapatkannya.
BLT subsidi gaji memang sudah pernah disalurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu.
Pada tahun lalu, subsidi gaji Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Tetapi subsidi gaji tahun ini ada beberapa perbedaan dengan tahun lalu.
Subsidi gaji tahun 2021 ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Besaran subsidi gaji yang diberikan tahun ini adalah Rp 500 ribu selama dua bulan dan diberikan hanya sekali, yang artinya penerima akan mendapatkan total Rp 1 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Jangan Bingung Saldo ATM Tambah Rp 1 Juta, Bantuan Pemerintah Ditransfer Untuk 8 Juta Orang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR