Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR