Tambah Ilmu, Lampu Sein Berwarna Kuning Ternyata Ada Alasannya Bro

Muhammad Farhan,Yuka Samudera - Kamis, 22 Juli 2021 | 15:46 WIB
GridOto.com
Ilustrasi lampu sein. Ternyata ada alasannya kenapa berwarna kuning.

MOTOR Plus-Online.com - Tambah ilmu, lampu sein berwarna kuning ternyata ada alasannya bro, kepoin yuk!

Brother pernah enggak kepikiran kenapa lampu sein di motor atau mobil berwarna kuning?

Penggunaan warna kuning di lampu sein kendaraan tentunya enggak asal sembarangan pilih brother.

kendaraan dalam kondisi standar dari pabrikan pasti memiliki lampu sein berwarna kuning amber atau oranye.

Fungsi lampu sein adalah indikator atau penunjuk kendaraan ketika ingin berpindah posisi di jalan.

Nah ternyata pemilihan warna kuning sebagai lampu sein ada landasannya dan berlaku di seluruh dunia loh brother.

“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT. WMS.

Nah di penelitian tersebut meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.

Baca Juga: Jangan Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Baca Juga: Jangan Asal Belok, Perhatikan Cara Menyalakan Lampu Sein Motor Yang Benar

Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional bro.

Alhasil, warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.

Lampu sein sendiri ternyata punya fungsi yang beragam loh brother.

Seperti untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.

Rianto Prasetyo
Lampu sein All New Honda BeAT 2020

Lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Makanya fungsi lampu sein ini pun sangat vital di kendaraan.

Tidak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?

Nah itu brother, penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Semoga bermanfaat ya!

 

Source : GridOto.com
Penulis : Muhammad Farhan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular