MOTOR Plus-online.com - 6 Bansos siap cair termasuk bantuan untuk kepala keluarga yang kena Covid-19.
Kabar bagus untuk brother dan masyakat karena pemerintah masih menyalurkan bantuan.
Bantuan uang tunai Rp 600 ribu, kuota belajar gratis sampai diskon listrik masih diberikan.
Kali ini pemerintah juga akan mencairkan bantuan untuk kepala keluarga yang positif Covid-19.
Para kepala keluarga yang positif Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
"Keluarganya akan kita juga berikan sembako sehingga kalau kepala keluarga yang kena tidak perlu keluarganya jadi menderita," kata Luhut.
Sementara itu, Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memastikan bantuan sosial untuk kepala keluarga yang positif Covid-19 ini dimaksudkan untuk meringankan bebas mereka.
Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Daftarnya Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir
Baca Juga: Jangan Bingung Saldo ATM Tambah Rp 1 Juta, Bantuan Pemerintah Ditransfer Untuk 8 Juta Orang
Dia menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik.
Kegiatan pengetesan dan pelacakan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB yang didukung TNI serta Polri.
Menurutnya, ada belasan ribu relawan yang telah bergabung dengan tim bidang perubahan perilaku.
"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," ujar Jodi dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021)..
Ketika dinyatakan positif mengidap Covid-19, mereka akan mendapatkan penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin pemerintah.
Bantuan sosial untuk kepala keluarga ini adalah bagian dari bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pandemi COVID-19 masih belum selesai di Indonesia.
Tambahan kasus harian yang mulai meningkat lagi sejak awal Bulan Juli membuat pemerintah kembali menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Isi Nama Lengkap Sesuai KTP, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Diambil di Kantor Pos
PPKM Darurat yang mulanya diselenggarakan dari tanggal 5-20 Juli harus diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Menghadapi kondisi pandemi COVID-19, pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi hingga BLT kepada masyarakat.
Selengkapnya, berikut daftar 6 bantuan pemerintah selama pandemi COVID-19:
6 Bantuan Pemerintah Tangani COVID-19
1. Subsidi listrik PLN
Pemerintah memperpanjang subsidi tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan tertentu, hingga Juni 2021.
Dalam program ini, pelanggan akan menerima subsidi tarif yang beragam, mulai dari 25-50 persen.
Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/450 VA) - 50 persen
Industri Kecil daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) - 25 persen
Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala.
Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini.
Namun, pemberlakuan PPKM Darurat membuat pemerintah kembali akan mencairkan bantuan subsidi upah atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Tukang Pos Bagikan Undangan Pengambilan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.
Ida menyebutkan, bantuan susbidi upah tersebut bakal diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Syarat lainnya, pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
3. PKH Bansos
PKH Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali. Jadwal penyaluran yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021.
4. BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi. BPTN di 2021 menyasar 18,8 juta KPM.
Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000. Skema penyalurannya adalah dikirimkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk tunai maupun sembako/bahan pangan.
5. Kartu Prakerja
Kartu Pra Kerja adalah program semj bantuan sosial yang dimiliki Pemerintah dan masih akan berjalan di waktu yang akan datang, yakni program Kartu Prakerja. Penyelenggara menyebut masih ada kuota tersisa dari target yang ada, akibat sejumlah peserta yang sudah dinyatakan lolos sebelumnya dicabut kepesertaannya.
Untuk gelombang ke-17, diperkirakan ada sekitar 43.000 kuota yang akan tersedia. Jumlah itu berasal dari peserta gombang 12-16 yang kepesertaannya dicabut. Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut ada 35.809 peserta yang kepesertaannya dicabut dari gelombang 12-15.
Sementara untuk gelombang 16, hingga 5 jam menjelang batas akhir pembelian pelatihan pada 29 April lalu, masih terdapat sekitar 8.000 peserta yang belum juga melakukan pembelian. Adapun untuk waktu pembukaan pendaftaran gelombang ke-17 akan segera diumumkan setelah pihak penyelenggara melakukan rekonsiliasi data.
6. BLT Dana Desa
Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021. Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.
Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kepala Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bansos, Ini 6 Bantuan Lain Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR