MOTOR Plus-online.com - Motor pernah ditarik leasing atau perusahaan pembiayaan, tapi pengen kredit motor baru lagi, bisa gak ya?
Karena biasanya konsumen yang melakukan wanprestasi atau menunggak cicilan kredit, akan sulit kalau mau melakukan kredit lagi.
Hal tersebut lantaran nama konsumen itu sudah diblacklist di BI checking.
Kalau sudah begitu, ada satu solusinya agarr bisa melakukan kredit di perusahaan pembiayaan lagi.
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito.
Menurut Niko, satu-satunya jalan untuk konsumen yang sudah diblacklist di BI checking adalah dengan melunasi hutang mereka.
Soalnya kalau konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.
"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ujar Niko seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Terungkap Debt Collector Lacak Motor Kredit Macet Cuma Klik HP Langsung Ketahuan
"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.
Di Adira Finance, Niko mengatakan konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.
Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist
"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.
Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR