MOTOR Plus-online.com - Brother jangan panik jika Surat Izin Mengemudi (SIM) mati di masa PPKM Level 4.
Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.
Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.
Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.
Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.
Bagaimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Di Saat PPKM Level 4, Boleh Gak Tunda Perpanjang Sampai PPKM Selesai?
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Baca Juga: SIM Mati saat PPKM Level 4, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR