MOTOR Plus-online.com - Brother jangan panik jika Surat Izin Mengemudi (SIM) mati di masa PPKM Level 4.
Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.
Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.
Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.
Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.
Bagaimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Di Saat PPKM Level 4, Boleh Gak Tunda Perpanjang Sampai PPKM Selesai?
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Baca Juga: SIM Mati saat PPKM Level 4, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com (22/7/2021).
Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.
Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.
Baca Juga: Brother yang SIMnya Mati Pas Idul Adha, Polisi Kasih Dispensasi Ini
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.
"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.
"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini.
Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:
HARI | JAM |
Senin - Jumat | 08:00 - 14:00 |
Sabtu | 08:00 - 12:00 |
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini
Jangan tunggu hingga tanggal 2 Agustus bro untuk perpanjang SIMnya.
Biasanya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIMnya.
Bisa ngantri dan lama ngurusnya, makanya langsung aja sekarang perpanjang SIM di Satpas mumpung sepi.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR