MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget bro kalau saldo di ATM mendadak bertambah Rp 1juta, karena ada bantuan pemerintah yang cair.
Bantuan pemerintah kali ini yang akan cair dalam waktu dekat adalah BLT subsidi gaji.
Sebelumnya di tahun 2020 kemarin, pemerintah juga sempat membagikan BLT subsidi gaji untuk karyawan swasta yang gaji per bulannya di bawah RP 5 juta.
Bedanya subsidi gaji tahun 2021 ini diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu besaran subsidi gaji yang diberikan tahun ini juga berbeda dari tahun 2020.
Di tahun ini besaran yang diberikan berjumlah Rp 500 ribu selama dua bulan, yang artinya penerima akan mendapatkan total Rp 1 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Siapkan Rekening Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Ditransfer untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Sudah Ditransfer, Buruan Langsung Cairkan Bawa KTP dan KK
Baca Juga: Usia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya Lewat HP
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?
Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Segera Ambil Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg di Kantor Pos, Tinggal Isi Nama Lengkap Sesuai KTP
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat 8 Juta Orang, Langsung Cek Saldo ATM
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR