Pengganti Penyekatan Mulai Berlaku di Kota Bogor Hari Ini, Catat Daftar Wilayah Pemeriksaannya

Fadhliansyah - Jumat, 23 Juli 2021 | 11:50 WIB
Warta Kota/Muhammad Azzam
Gambar ilustrasi. Pengganti Penyekatan Mulai Berlaku di Kota Bogor Hari Ini, Catat Daftar Wilayah Pemeriksaannya


MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini sampai hari Minggu (23-25/7/2021), Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, akan mengganti pos penyekatan dengan sistem ganjil genap.

Seperti diketahui, sebelumnya banyak wilayah yang memberlakukan titik penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat.

Tetapi selama tiga hari ke depan selama PPKM level 4 berlaku, sistem penyekatan diganti dengan ganjil genap.

Dengan begitu masyarakat Bogor yang pengin keluar rumah harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggalan.

Sebelumnya, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM darurat selama dua pekan lalu, pihaknya melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebab itu, nantinya untuk pengawasan di lapangan, terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran.

Sehingga, kata Susatyo, tidak akan ada penyekatan, melainkan diganti dengan sistem ganjil genap.

"Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan. Tetapi kita berlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan," ungkap Susatyo, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Mulai Besok Kota Bogor Gak Ada Lagi Penyekatan Saat PPKM Level 4, Tapi Diganti dengan Ini

Baca Juga: Viral Video Pemotor Lolos Penyekatan yang Dijaga Ketat Petugas Lewat SPBU

Baca Juga: Makin Banyak Penyekatan PPKM Darurat Jangan Coba-coba Terobos, Catat Titiknya

Susatyo menambahkan, jika selama penerapan ganjil genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut saat hari kerja.

Selain itu, sambungnya, ganjil genap akan diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.

Untuk titik penyekatan, lanjut dia, akan ditentukan sesuai hasil pemantauan di lapangan.

"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil genap kami akan lanjutkan pada hari kerja," sebutnya.

Baca Juga: Polisi Tutup 10 Ruas Jalan di Bogor, Cek Daftar dan Jadwal Lengkapnya Nih

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," pungkas dia.

Maka dari itu diharapkan sistem ganjil genap ini juga bisa menekan mobilitas warga Bogor dan sekitarnya.

Sistem ganjil genap kali ini berlaku selama 24 jam.

Ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau arus kendaraan yang melintas.

Baca Juga: Mulai Besok Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-Genap, Ini 17 Titik Check Pointnya

Lokasi pos pemeriksaan itu tersebar di dalam dan batas kota. Berikut daftar 17 lokasi pos pemeriksaan ganjil genap 24 jam di Kota Bogor:

1. Simpang Jembatan Merah

2. Simpang Empang

3. Simpang Baranangsiang

4. Simpang McD Lodaya

5. Simpang Pos Terpadu Juanda

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku, Ribuan Motor Diputarbalik Petugas

6. Simpang Denpom

7. Simpang Warung Jambu

8. Simpang SPBU Air Mancur

9. Simpang ex Bale Binarum

10. Underpass Soleh Iskandar

11. Simpang Tol BORR

12. Putaran SPBU Veteran

13. Simpang Salabenda

14. Simpang Ciawi

15. Simpang Dramaga

16. Simpang Yasmin

17. Simpang Brimob Kedunghalang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku 24 Jam Selama 3 Hari, Ini Daftar 17 Lokasi Pemeriksaan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular