- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Program Kartu Prakerja bakal dilanjutkan, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Anggaran Kartu Prakerja disiapkan Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta.
Program Kartu Prakerja berikutnya, yakni gelombang 18, direncanakan bakal dimulai Juli-Agustus hingga akhir 2021.
"Semester II dan berkaitan dengan PPKM Mikro Darurat kita berharap akan bisa tersalurkan Rp 10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta," ujar Menkeu Sri Mulyani, pekan lalu.
Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR