Ada Cara Gampang Buat Bayar Pajak Motor, Gak Perlu Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli

Fadhliansyah - Sabtu, 24 Juli 2021 | 08:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ada Cara Gampang Buat Bayar Pajak Motor, Gak Perlu Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli

MOTOR Plus-online.com - Ada cara gampang buat membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa BPKB, STNK, dan KTP asli.

Saat membayar pajak kendaraan, brother sudah tahu kan pasti kalau harus membawa beberapa dokumen asli.

Seperti STNK, BPKB dan juga KTP asli yang memang dibutuhkan untuk perpanjangan pajak kendaraan di Samsat.

Nah kalau merasa hal itu merepotkan, ternyata ada cara lain yang lebih praktis untuk membayar pajak bro.

Lebih praktis lantaran brother gak perlu keluar rumah, dan tidak harus menunjukkan dokumen-dokumen asli tersebut untuk bayar pajak.

Caranya adalah dengan melakukan pembayaran secara online melalui E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS).

Melalui SAMOLNAS wajib pajak gak perlu tunjukkan BPKB, STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Cek Waktu dan Syaratnya

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi

Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.

Isiannya formulirnya gak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.

Jika salah satu data tidak benar maka prosesnya untuk pembayaran tidak bisa dilanjutakan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.

Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.

Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.

Nah, jadi wajib pajak tidak perlu menunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli untuk membayar pajak motor.

Yuk dicoba!

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular