MOTOR Plus-online.com - Mantap nih, dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang karena PPKM level 4 masih berlangsung.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat yang kini menjadi PPKM level 4 sampai tanggal 25 Juli 2021 besok.
Aturan-aturan yang berlaku masih sama seperti PPKM Darurat, seperti adanya penyekatan-penyekatan di jalan untuk mencegah mobilitas masyarakat.
Nah dispensasi perpanjangan SIM ikut diperpanjang, mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Nah dengan adanya aturan itu beberapa Kepolisian Daerah pun melakukan penyesuaian regulasi dispensasi perpanjangan SIM, salah satunya Satlantas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM darurat dapat diperpanjang pada 21-27 Juli 2021, namun dengan adanya perpanjangan PPKM maka dispensasi juga diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dikutip dari akun Instagram resmi @satlantasjogja Jumat (23/7/2021), bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM berlangsung dapat melakukan perpanjangan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR