Perlu diingat, dispensasi hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, pemohon harus datang ke Satpas untuk menjalani ujian praktek pembuatan SIM.
Sementara untuk yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM dan tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui handphone (HP).
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di playstore.
Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Ada empat Satpas yang dapat memproses perpanjangan online ini, yaitu di Satpas Daan Mogot Jakarta, Satpas Depok Jabar, Satpas Jombang Jatim, Satpas Denpasar Bali.
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR