MOTOR Plus-online.com - Mantap nih, dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang karena PPKM level 4 masih berlangsung.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat yang kini menjadi PPKM level 4 sampai tanggal 25 Juli 2021 besok.
Aturan-aturan yang berlaku masih sama seperti PPKM Darurat, seperti adanya penyekatan-penyekatan di jalan untuk mencegah mobilitas masyarakat.
Nah dispensasi perpanjangan SIM ikut diperpanjang, mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Nah dengan adanya aturan itu beberapa Kepolisian Daerah pun melakukan penyesuaian regulasi dispensasi perpanjangan SIM, salah satunya Satlantas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM darurat dapat diperpanjang pada 21-27 Juli 2021, namun dengan adanya perpanjangan PPKM maka dispensasi juga diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dikutip dari akun Instagram resmi @satlantasjogja Jumat (23/7/2021), bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM berlangsung dapat melakukan perpanjangan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Perlu diingat, dispensasi hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, pemohon harus datang ke Satpas untuk menjalani ujian praktek pembuatan SIM.
Sementara untuk yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM dan tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui handphone (HP).
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di playstore.
Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Ada empat Satpas yang dapat memproses perpanjangan online ini, yaitu di Satpas Daan Mogot Jakarta, Satpas Depok Jabar, Satpas Jombang Jatim, Satpas Denpasar Bali.
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini
Jadi SIM akan dikirim dari Satpas tersebut, silahkan pilih lokasi yang terdekat dari alamat anda, agar ongkos kirim bisa diminimalisir.
Usahakan juga untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM.
Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-90 atau tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4, Dispensasi Perpanjangan SIM di Yogyakarta Diperpanjang"
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR