MOTOR Plus-Online.com - Wow bantuan Rp 1 juta bakal masuk saldo ATM untuk 8 juta orang, siap-siap brother., siap-siap brother.
Bantuan pemerintah kembali disalurkan selama PPKM Level 4 berlangsung hingga sekarang.
Bantuan pemerintah yang akan cair dalam waktu dekat adalah BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah juga sempat membagikan BLT subsidi gaji untuk karyawan swasta yang gaji per bulannya di bawah RP 5 juta.
Nah untuk subsidi gaji tahun 2021 ini diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Besaran subsidi gaji yang diberikan untuk tahun ini juga berbeda dari tahun 2020.
Subsidi gaji yang diberikan di tahun ini berjumlah Rp 500 ribu selama dua bulan.
Artinya brother sebagai penerima akan mendapatkan total Rp 1 juta.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka, Beneran Nih?
Baca Juga: Beras 10 Kg dan Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu Sudah Bisa Diambil, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.
Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Kriteria yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR