- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
Baca Juga: Begini Ciri Rantai Motor Harus Dilumasi, Bisa Dilakukan di Rumah Saat PPKM Level 4
Jadi ditahan dulu brother yang mau kopdar, supaya PPKM Level 4 bisa menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kalau kasus Covid-19 turun dan PPKM Level 4 mulai diperlonggar, baru deh kita kopdar lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus "danAturan terbaru PPKM level 4, ini daftar lengkap Kabupaten/Kota level 3 dan 4
Source | : | Kompas.com, Kontan.co.id |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |