Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

Aong - Senin, 26 Juli 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pelat nomor motor atau mobil yang biasa ada dipakai.

Polisi buru 7 jenis pelat nomor ini buruan cek kendaraan anda, jika janggal datangi samsat untuk pembuatan ulang.

Sudah pasti motor atau monil yang melintas di jalan harus menggunakan pelat nomor.

Adanya pelat nomor menyatakan teregistrasi dan terindentifkasi di data Samsat.

Disana terdaftar semua pelat nomor kendaraan secara resmi bisa dipertanggung jawabkan.

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Baca Juga: Terbongkar Pelat Nomor Huruf C Gak Eksis di Indonesia, Alasannya Bersejarah Banget

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular