MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pelat nomor motor atau mobil yang biasa ada dipakai.
Polisi buru 7 jenis pelat nomor ini buruan cek kendaraan anda, jika janggal datangi samsat untuk pembuatan ulang.
Sudah pasti motor atau monil yang melintas di jalan harus menggunakan pelat nomor.
Adanya pelat nomor menyatakan teregistrasi dan terindentifkasi di data Samsat.
Disana terdaftar semua pelat nomor kendaraan secara resmi bisa dipertanggung jawabkan.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Baca Juga: Terbongkar Pelat Nomor Huruf C Gak Eksis di Indonesia, Alasannya Bersejarah Banget
KOMENTAR