MOTOR Plus-Online.com - Debt collector memang terkenal sok jagoan hingga menakutkan.
Namun tau kah kalo tinggal bacain pasal ini debt collector bisa berubah jadi ramah.
Saat menghadapi debt collector jangan lah pakai otot.
Soalnya aksi ini malah justru memperkeruh suasana.
Setiap kreditur harus tau aturan-aturan dan batasan seorang debt collector.
Baru-baru ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SH menegaskan, debt collector suatu perusahaan pembiayaan atau leasing tidak memiliki kewenangan menarik atau mengeksekusi unit/barang dari kreditur, melainkan harus melalui proses Fidusia.
"Dalam penarikan Fidusia dan lain sebagainya itu kan sudah ada aturannya, kalau mereka melanggar ketentuan dan jelas-jelas melanggar hukum ya kita tegakkan hukum. Tidak ada kewenangan penarikan melekat pada mereka (debt collector,-red)," tegas Djuhandhani dikutip dari Tribun Bali.
Ia menambahkan perjanjian pembayaran debitur dan kreditur suatu perusahaan pembiayaan terikat sertifikat jaminan Fidusia.
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR