MOTOR Plus-online.com - Tenang, debt collector tarik paksa motor bisa dilawan jika tidak bawa surat-surat ini.
Aksi debt collector tarik paksa motor memang meresahkan banyak pemotor.
Biasanya debt collector menarik motor yang menunggak cicilannya di jalan.
Karena berlaku kasar, kerap kali terjadi ribut hingga bangku hantam antara debt collector dan pemotor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Ia menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Tinggal Bacain Pasal Ini Debt Collector Bisa Berubah Jadi Ramah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR