Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

Erwan Hartawan - Selasa, 27 Juli 2021 | 07:05 WIB
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor modifikasi

MOTOR Plus-Online.com - Polisi sedang memburu model pelat nomor ini.

Setiap kendaraan motor maupun mobil memang harus dilengkapi pelat nomor.

Namun harus tau, kalo pelat nomor harusnys teregistrasi dan terindifikasi oleh data di Samsat.

Apalagi semua pelat nomor kendaraaan harus bisa dipertanggung jawabkan.

Pelat nomor juga harus tertulis jelas di STNK maupun BPKB.

Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Baca Juga: Terbongkar Pelat Nomor Huruf C Gak Eksis di Indonesia, Alasannya Bersejarah Banget

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular