Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

Erwan Hartawan - Selasa, 27 Juli 2021 | 07:05 WIB
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor modifikasi

Adapun jika pelat nomor diubah seperti salah satu contoh ditadi maka siap-siap terkena tilang.

Disana terdaftar semua pelat nomor kendaraan secara resmi bisa dipertanggung jawabkan.

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Duh sayang banget kan denda tilangnya setara cicilan motoran.

Mendingan langsung datang aja ke Samsat.

Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular