"Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya" sambungnya.
"Saat uji praktik jika mengajukan SIM C maka menggunakan motor dengan kapasitas dibawah 250 cc" ungkap Arief.
"Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc" tutur Arief.
"Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc" beber Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
"Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya" tutup Arif.
Direncanakan akan diberlakukan penggunaan SIM C1 ditahun 2021 ini.
Untuk SIM C2 akan diberlakukan pada tahun 2022 setelah para pengendara motor memiliki SIM C1.
Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR