Bolehkah Petugas SPBU Membulatkan Uang Kembalian, Ini Kata Pertamina

Indra Fikri,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 27 Juli 2021 | 10:00 WIB
Pertamina
Bolehkah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membulatkan uang kembalian, ini penjelasan dari Pertamina.

MOTOR Plus-online.com - Bolehkah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membulatkan uang kembalian, ini penjelasan dari Pertamina.

Banyak pengendara yang kerap mengisi BBM di SPBU sampai penuh alias full tank.

Nah, saat membeli bensin full tank terkadang tidak mendapat uang kembalian yang sesuai dengan nominal yang ada di dispenser.

Misalnya, nominal di dispenser SPBU tertera Rp 24.730, lalu dibulatkan pembayarannya menjadi Rp 25.000.

Hal ini lantaran petugas kesuliatan untuk memberikan uang kembalian.

Ini menjadi perbedatan, apakah uang tersebut diambil pengelola atau petugas.

Walaupun biasanya konsumen kerap tidak peduli atas uang kembalian tersebut.

Corporate Secretary Subholding Pertamina Commercial and Trading, Putut Andriyanto mengatakan tidak membenarkan bahwa uang lebih dari kembalian yang tidak diambil konsumen di SPBU tersebut untuk Pertamina.

Baca Juga: Keuntungan Rp 150 Juta Per Bulan, Beli SPBU Bekas Bisa Jadi Investasi Sampai Tua

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Perhatikan Beda Warna Di SPBU Pertamina Pas Isi BBM

"Transaksi Pertamina dengan SPBU seharga BBM yang dibeli SPBU dari Pertamina," buka Putut dikutip dari GridOto.com, Senin (26/07/2021).

Oleh karena itu, Putut menjelaskan standar operasional standar (SOP) transaksi di SPBU yang benar.

"SPBU sesuai aturan atau SOP terkait harga, dimana harga yang dibayarkan konsumen adalah sejumlah nilai yang tertera di dispenser SPBU," jelasnya.

Ia pun menyarankan untuk menggunakan fasilitas cashless supaya nilai transaksi yang dibayarkan akan sesuai dengan yang tertera pada dispenser SPBU.

"Silakan bayar pake metode pembayaran non cash via MyPertamina, ATM dan credit card," sebut Putut.

Pihaknya pun mempersilahkan kepada konsumen untuk melakukan pengaduan bila ada kendala dalam proses pelayanan di SPBU agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan mengadu kepada pengawas SPBU atau 135 contact centre Pertamina," tutupnya.

Baca Juga: SPBU Pertamina Ada Warna Merah dan Biru, Nih Bedanya Jangan Asal Isi Bensin

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular