8 Juta Orang Masing-masing Kebagian Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Begini Syarat Dapetinnya Buruan Cek

Fadhliansyah - Selasa, 27 Juli 2021 | 10:15 WIB
Tribunnews.com
Gambar Ilustrasi. 8 Juta Orang Masing-masing Kebagian Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Begini Syarat Dapetinnya Buruan Cek


MOTOR Plus-online.com - 8 juta orang kebagian Rp 1 Juta dari pemerintah, nih syarat mendapatkannya.

Kabar gembira bagi brother pekerja swasta yang terdampak Covid-19.

Karena pemerintah saat ini sedang menyiapkan BLT Subsidi Gaji, yang akan segera disalurkan.

Tetapi BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini memiliki perbedaan dari tahun lalu.

Perbedaannya di antaranya adalah besaran BLT dan juga syarat untuk mendapatkannya.

Besaran subsidi gaji tahun ini adalah Rp 500 ribu sebanyak dua kali dan akan diberikan sekaligus, artinya penerima akan mendapatkan Rp 1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, subsidi gaji juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.

"Ini (subsidi gaji) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Siap-siap Saldo Bertambah Rp 1 Juta, Ini Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Untuk 8 Juta Orang

Dan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi upah.

Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular