MOTOR Plus-online.com - Cepet cek ada bantuan Rp 1,2 juta disalurkan pemerintah, mencairkannya siapkan KTP bro.
Banyak masyarakat yang sudah mengharapkan bantuan dari pemerintah.
Terutama di masa penerapan PPKM Darurat sampai level 4 ini, karena banyak masyarakat yang terdampak.
Salah satu golongan yang terdampak adalah para pemilik usaha kecil dan menengah.
Maka dari itu, pemerintah akan segera membagikan bantuan bagi para pelaku UMKM dalam waktu dekat.
Bantuan ini bernama BLT UMKM atau disebut juga BPUM, yang besarannya Rp 1,2 juta.
BLT UMKM akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM secara bertahap mulai Juli-September 2021.
Cek Penerima BLT UMKM:
1. Bank BRI
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
Baca Juga: Bawa Fotocopy KTP dan KK Bantuan Rp 600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos Tanpa Potongan
- Lalu masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Bank BNI
- Buka link http://banpresbpum.id;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Bukan Duit Nyasar, Saldo Rekening Tiba-tiba Bertambah Rp 1,2 Juta Bulan Agustus
Kalau belum juga mendapatkan bantuan, coba cek kelengkapan data Anda sebagai berikut:
- Pastikan NIK KTP sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat yang didaftarkan sama dengan yang ada di KTP.
Cara Mencairkan BLT UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR