Katanya subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan.
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.
Perlu diketahui juga, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Supaya proses pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera setor nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat dapat bantuan subsidi upah:
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR