Dilihat dari sektor Kegiatan pada Moda Transportasi, kendaraan umum konvensional dan online masih boleh buka.
Termasuk ojek online dan ojek pangkalan yangboleh beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, kendaraan umum hingga kendaraan sewa atau rental hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 3 Juta Warga Terdampak PPKM Level 4 Cepat Ambil
Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.
Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, gimana dengan bengkel kecil, usaha cuci motor dan lain-lain?
Source | : | Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 |
Editor | : | Indra GT |