PPKM Level 4 Jakarta Dimulai, Ini Syarat Bengkel Kecil Sampai Ojol Boleh Beroperasi

Galih Setiadi - Selasa, 27 Juli 2021 | 17:15
Ilustrasi. Driver ojol boleh beroperasi selama PPKM level 4 Jakarta, ini syaratnya
Kompas.com
Ilustrasi. Driver ojol boleh beroperasi selama PPKM level 4 Jakarta, ini syaratnya

Dilihat dari sektor Kegiatan pada Moda Transportasi, kendaraan umum konvensional dan online masih boleh buka.

Termasuk ojek online dan ojek pangkalan yangboleh beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ilustrasi ojek online (ojol)
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi ojek online (ojol)

Kemudian, kendaraan umum hingga kendaraan sewa atau rental hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 3 Juta Warga Terdampak PPKM Level 4 Cepat Ambil

Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.

Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.

Lalu, gimana dengan bengkel kecil, usaha cuci motor dan lain-lain?

TERPOPULER