PPKM Level 4 Jakarta Dimulai, Ini Syarat Bengkel Kecil Sampai Ojol Boleh Beroperasi

Galih Setiadi - Selasa, 27 Juli 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Driver ojol boleh beroperasi selama PPKM level 4 Jakarta, ini syaratnya

Ada penerapan aturan yang sedikit berbeda buat bengkel kecil, usaha cuci motor, dan usaha yang sejenisnya.

Usaha di atas boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu, jenis usaha di atas juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Aturan tersebut juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya.

MotorPlus/Firman Hadi
Ilustrasi bengkel kecil boleh beroperasi

Baca Juga: Ada Bagian Mall dan Restoran Dibuka Ketika PPKM, Ketahui Syarat dan Aturan Lengkapnya

Meskipun lebih ketat, namun meski disyukuri beberapa usaha masih boleh beroperasi.

Daripada tutup total, justru bikin perekonomian mandek, bro.

Source : Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular