MOTOR Plus-online.com - Aturan PPKM level 4 DKI Jakarta diberlakukan, bengkel kecil sampai ojol masih boleh beroperasi.
Kabar penting buat bikers, terutama yang punya usaha dan sering bepergian selama PPKM level 4 Jakarta.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta dimulai tanggal 26 Juli 2021.
Masa berlaku PPKM level 4 Jakarta sampai dengan 2 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Yang sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, beberapa tempat usaha masih diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tips Merawat Busi Biar Awet Saat di Rumah
Dilihat dari sektor Kegiatan pada Moda Transportasi, kendaraan umum konvensional dan online masih boleh buka.
Termasuk ojek online dan ojek pangkalan yang boleh beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, kendaraan umum hingga kendaraan sewa atau rental hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 3 Juta Warga Terdampak PPKM Level 4 Cepat Ambil
Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.
Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, gimana dengan bengkel kecil, usaha cuci motor dan lain-lain?
Baca Juga: Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya
Ada penerapan aturan yang sedikit berbeda buat bengkel kecil, usaha cuci motor, dan usaha yang sejenisnya.
Usaha di atas boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selain itu, jenis usaha di atas juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya.
Baca Juga: Ada Bagian Mall dan Restoran Dibuka Ketika PPKM, Ketahui Syarat dan Aturan Lengkapnya
Meskipun lebih ketat, namun meski disyukuri beberapa usaha masih boleh beroperasi.
Daripada tutup total, justru bikin perekonomian mandek, bro.
Source | : | Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR