PPKM Level 4 Jakarta Dimulai, Ini Syarat Bengkel Kecil Sampai Ojol Boleh Beroperasi

Galih Setiadi - Selasa, 27 Juli 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Driver ojol boleh beroperasi selama PPKM level 4 Jakarta, ini syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Aturan PPKM level 4 DKI Jakarta diberlakukan, bengkel kecil sampai ojol masih boleh beroperasi.

Kabar penting buat bikers, terutama yang punya usaha dan sering bepergian selama PPKM level 4 Jakarta.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta dimulai tanggal 26 Juli 2021.

Masa berlaku PPKM level 4 Jakarta sampai dengan 2 Agustus 2021.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Yang sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, beberapa tempat usaha masih diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tips Merawat Busi Biar Awet Saat di Rumah

Source : Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular