Dicegat Debt Collector Tarik Paksa Motor, Sebut Kata 'Ajaib' Ini Langsung Ciut

Joni Lono Mulia - Selasa, 27 Juli 2021 | 20:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Diciduk debt collector gak perlu takut lagi, tinggal minta ini doang

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu was-was kena cegat debt collector alias mata elang di tengah jalan sampai tarik paksa motor, tinggal sebut kata 'ajaib' langsung ciut.

Tingkah debt collector yang suka mencegat dan tarik paksa motor debitur dapat dihentikan dengan kata 'ajaib' yaitu menanyakan kelengkapan administrasi, surat-surat atau dokumen.

Apalagi aksi debt collector atau mata elang sampai tarik paksa motor meresahkan banyak pemotor.

Biasanya sih, debt collector atau mata elang mencegak dan menarik motor debitur yang menunggak cicilan kreditnya.

Tingkah polah yang cenderung kasar dan penuh pemaksaan seringkali berujung keributan hingga bangku hantam antara debt collector dan pemotor.

Padahal pihak terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah aturan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah kelengkapan administrasi, surat-surat atau dokumen.

Riswinandi Idris menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan bukti jaminan fidusia.

Baca Juga: Tinggal Bacain Pasal Ini Debt Collector Bisa Berubah Jadi Ramah

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular