MOTOR Plus-Online.com - Aturan lengkap perjalanan buat pemotor dan pengemudi mobil selama PPKM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait perjalanan selama PPKM Level 1-4.
Aturan tersenit tertuang dalam urat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan SE 56 sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan PPKM.
"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).
Budi menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi.
Selama daerah ditetapkan Imendagri sebagai kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal, hasil negatif PCR 2x24 atau antigen 1x24 jam.
Pada SE 56, dijelaskan jenis kriteria perjalana jauh adalah perjalanan dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer atau menimal memakan waktu perjalan selama empat jam.
Baca Juga: Selama PPKM Cicilan Kredit Motor Bisa Lunas Bro, Simak Nih Caranya
Baca Juga: PPKM Level 4 Jakarta Dimulai, Ini Syarat Bengkel Kecil Sampai Ojol Boleh Beroperasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR