Adapun jenis transportasi darat umum dan pribadi yang dimaksud sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi :
- angkutan antarlintas batas negara
- angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
- angkutan antarkota dalam provinsi
- angkitan antarjemput antarprovinsi
- angkutan pariwisata - angkutan barang.
2. Kendaraan bermotor perseoirangan, yang meliputi ;
- Mobil penumpang
- Sepeda motor.
Sedangkan untuk perjalanan PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen dengan waktu pengambilan sampel yang sama.
Untuk kartu vaksinasi dosis awal, tidak disebutkan menjadi kewajiban atau tertera menjadi syarat dokumen dalam perjalanan jarak jauh pada kategori wilayah PPKM Level 1 dan 2.
Hal ini juga berlaku untuk perjalanan di daerah aglomerasi yang tak diwajibkan membawa kartu vaksin, tapi tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain, karena hanya diizinkan untuk pakerja di sektor esensial dan kritikal saja.
"Tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Budi.
Baca Juga: Banyak Bantuan Pemerintah Saat PPKM Diperpanjang, Bikers Bisa Cek Nama Penerima
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR