Catat Aturan Lengkap Perjalanan Buat Pemotor Selama PPKM Level 1-4

Erwan Hartawan - Rabu, 28 Juli 2021 | 08:15 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi aturan perjalananan untuk pemotor dan pemobil

Selain itu, pembatasan penumpang juga dilakukan untuk menekan adanya penularan di sektor transportasi umum dan mobil pribadi sekaligus menerapkan pola jaga jarak, yakni ;

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada Warga Wilayah PPKM Darurat Siap-siap Cek Saldo ATM

Khusus untuk ojek online atau motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, diwajibkan untuk memasang sekat antara pengemudi dan penumpang.

Hal ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular