Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Dengan begitu para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.
Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati
Dikutip dari Instagram @bapenda Jateng, program pemutihan di Jateng berlaku hingga 6 September 2021.
3. Bali
Sementara itu, pemutihan di Provinsi Bali terdapat tiga program.
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.
Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR