MOTOR Plus-online.com - Akhir Juli 2021 masih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 6 daerah ini, bikers cepetan urus.
Bikers yang telat membayar pajak kendaraan pasti mengincar program pemutihan.
Dengan pemutihan pajak kendaraan, bikers bisa bebas dari berbagai denda administratif.
Hingga akhir Juli ini, masih banyak daerah atau provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Makanya bikers harus manfaatkan program pemutihan ini, jangan sampai kelewatan lagi.
Sebanyak 6 daerah mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berikut penjelasannya:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan di DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Diskonnya Bikin Ngiler
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Dengan begitu para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.
Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati
Dikutip dari Instagram @bapenda Jateng, program pemutihan di Jateng berlaku hingga 6 September 2021.
3. Bali
Sementara itu, pemutihan di Provinsi Bali terdapat tiga program.
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.
Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga menggelar program pemutihan lewat unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.
Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.
Baca Juga: Kesempatan Emas Urus Pajak Motor yang Sudah Mati Tanpa Kena Denda dan Biaya Cuma di Sini
5. Kalimantan Timur
Program serupa juga hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.
Selain itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
6. Kepulauan Riau
Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.
Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.
Pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan di Kalimantan Timur.
Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Cepet urus pajak kendaraan bermotor brother yang mati, mumpung ada program pemutihan ini.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR