PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Rabu, 28 Juli 2021 | 20:10 WIB
Dok Motor Plus
Polisi memperpanjang masa disenpesai perpanjang SIM

MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus buat bikers di saat PPKM level 4 kembali diperpanjang pemerintah, SIM mati dapat dispensasi sampai tanggal segini.

Artinya sejumlah mobilitas masyarakat pun dibatasi.

Namun ada kabar baik untuk yang tidak sempat mengurus perpanjang SIM.

Selama PPKM Level 4 ini kembali diberikan kemudahan.

Polisi memperpanjang masa dispensasi untuk SIM yang mati.

Perpanjang bakal berlaku sampai 2 Agustus 2021.

Hal ini dikabarkan melalui cuitan, TMC Polda Metro Jaya.

Twitter @TMCPoldaMetro
Dispensasi perpanjang SIM

Akun tersebut mengumumkan dispensasi untuk pemohon SIM yang tidak sempat mengurus perpanjang karena PPKM Level 4.

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Juli 2021, Update Biaya Perpanjang Terbaru

Ada beberapa ketentuan untuk pelayanan SIM dalam rangka mendukung PPKM Level 4.

Berikut ketentuannya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Namun untuk tidak mau menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bulan Depan Sudah Mulai Berlaku, Ujian Praktik SIM C1 Bakal Pakai Motor Ini

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular