SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 29 Juli 2021 | 07:00 WIB
Kompas.com
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

MOTOR Plus-online.com - SIM mati enggak usah bikin baru tapi bisa diperpanjang, biayanya cuma segini.

Selama ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Pembuatan SIM baru harus mengikuti prosedur yang sudah ada.

Ternyata SIM mati enggak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.

Tapi ingat, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.

Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat ini.

Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular